Yahya Waloni Dituntut Tujuh Bulan Penjara Perkara Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Antara
Muhammad Yahya Waloni saat menghadapi sidang tuntutan perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara daring, Selasa (28/12/2021). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Muhammad Yahya Waloni tujuh bulan penjara perkara ujaran kebencian dan penistaan agama. Selain itu JPU juga menuntut Yahya Waloni membayar denda Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Yahya Waloni bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," ujar tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

Pertimbangannya memberatkan, perbuatan Yahya Waloni dinilai telah merusak kerukunan antarumat beragama yang sudah berjalan lama.

Sementara pertimbangan meringankan, Yahya Waloni tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan menyesali perbuatannya serta telah meminta maaf kepada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, saksi pelapor telah memaafkan perbuatan terdakwa, meskipun kasus hukum terdakwa dilanjutkan demi kebaikan bersama.

"Terdakwa Yahya Waloni berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan diharapkan dapat memperbaiki di masa mendatang. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pandji Siap Dialog Selesaikan Polemik Mens Rea: Saya Niatnya Hibur Masyarakat

Nasional
3 hari lalu

Pandji Pragiwaksono usai Diperiksa Polisi 8 Jam: Saya Tak Merasa Menistakan Agama

Nasional
14 hari lalu

Polisikan Pandji, Novel Bamukmin: Silakan Berekspresi, tapi Jangan Singgung Agama

Nasional
23 hari lalu

Habib Rizieq Tak Masalah Pandji Kritik Pemerintah asal Jangan Hina Salat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal