WNA Pakistan Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus, Mengaku sebagai Pengusaha Karpet

Riyan Rizki Roshali
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menjelaskan kasus hipnotis. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, Moslem bin Mohram Husein menghipnotis pemilik warung kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat (2/6/2023). Dia mengaku sebagai pengusaha karpet.

Tersangka Moslem ditangkap di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia bersama istri dan anaknya masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.

"Pengakuannya sih dia dagang, tapi kalau visa kunjungan ngga mungkin. Ini yang kami undang Imigrasi untuk memastikan itu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, Senin (12/6/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Komarudin, WNA Pakistan menggasak uang sebesar Rp5 juta. Selain itu, berdasarkan pengakuannya, uang itu digunakannya untuk makan sehari-hari.

“Uang hasil itu untuk makan keperluan sehari-hari,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Tersangka juga terancam dideportasi ke negara asalnya. 

“Ancamannya bisa lanjut pidana atau langsung dideportasi,” pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Masjid Dibom saat Salat Jumat, 31 Orang Tewas Ratusan Lainnya Luka

Nasional
7 hari lalu

Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Internasional
8 hari lalu

Pakistan Mencekam, Pasukan Pemerintah Bunuh 145 Anggota Kelompok Separatis

Megapolitan
11 hari lalu

Kebakaran di Gedung Kedubes Italia Berhasil Dipadamkan, Tak Ada Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal