Waspada, Ini 3 Wilayah Rawan Pencurian Spion Mobil 

Dimas Choirul
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyebut para pelaku sudah beraksi setahun (Foto: Dimas Choirul)

Ada pun kedelapan pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sementara dua orang penadah dijerat dengan pasal 481 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. "Penadahan yang dijadikan kebiasaan untuk cari keuntungan," tuturnya.

Sebelumnya, aksi pencurian ini terekam kamera CCTV dan di-unggah ke media sosial (medsos) Instagram oleh @jakarta.terkini.

Dalam video tersebut, tampak satu pelaku tanpa menggunakan masker memanjat pagar dan mengambil spion mobil yang terparkir di garasi rumah. Bahkan, pelaku mengambil spion dengan cara menaiki pager dan berdiri di kap mobil tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
17 hari lalu

15 Taruna Akpol Turun ke Jalan, Kampanyekan Mudik Aman di Jakbar

Megapolitan
27 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Megapolitan
29 hari lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Seleb
29 hari lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal