JAKARTA, iNews.id - Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Anies Baswedan menegaskan dalam menghadapi banjir telah menargetkan agar 6 jam setelah hujan berhenti harus sudah surut. Sistem drainase di Jakarta kapasitasnya 100 mm per hari
“Jadi, kalau hujan di bawah 100 mm per hari, di jalan-jalan utama tidak boleh banjir. Kalau di kawasan bukan jalan raya, jalan utama, itu sistem drainasenya kira-kira 50 mm per hari. Nah, ini kata kunci kalau di bawah 100 mm dan dibawah 50 m tidak boleh banjir,” katanya saat menghadiri Rakornas BMKG, Jumat (29/10/2021).
Tapi, kata Anies, jika hujan ekstrem adanya fenomena La Nina maka menargetkan 6 jam ketika hujan berhenti harus segera surut.
“Maka 6 jam harus surut. Jadi 6 jam sesudah air hujan berhenti, tempat yang di situ terjadi genangan harus bisa surut dalam 6 jam,” tegas Anies.
Anies mengatakan bahwa di Jakarta ada 13 sungai, jika terjadi hujan dengan intensitas hujan ekstrem kemudian ambang batas daya tampung sungai meluap ke bantaran sungai, maka sesudah di batas maka 6 jam harus sudah surut.