Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Sanksi Denda Rp1 Juta untuk Warga Tak Pakai Masker

Puteranegara Batubara
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik. (Foto: iNews.id)

Pelanggaran ketiga akan dikenakan denda Rp750.000 atau atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi selama tiga jam. Selanjutnya pelanggaran keempat atau lebih akan dikenakan denda Rp1 juta atau atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi selama empat jam.

Di Pasal 4, Anies menekankan setiap orang yang berada di DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu. Kewajiban itu antara lain menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor.

Warga juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas, melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antarorang, dan menerapkan PHBS pencegahan covid-19. Kemudian membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

DPRD DKI Siapkan Penguatan Kebijakan Pro Buruh, Fokus Upah dan Perlindungan

Megapolitan
11 hari lalu

Suhud Alynudin Resmi Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta, Gantikan Khoirudin

Megapolitan
20 hari lalu

SK Beredar! PKS Copot Khoirudin dari Ketua DPRD DKI Jakarta

Megapolitan
1 bulan lalu

Sampah Menggunung di Kramat Jati Ganggu Ekonomi Pedagang, Dina Masyusin Dorong Penanganan Cepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal