Wagub DKI Pastikan Pergub dan Kepgub Sesuai dengan Isi Perda Covid-19

Bima Setiyadi
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pergub dan Kepgub sudah sesuai dengan isi Perda penanggulangan virus corona (Covid-19) . (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan peraturan daerah (perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta tidak jauh berbeda dengan peraturan gubernur (pergub) yang selama ini berlaku pada masa PSBB transisi. Perda tersebut hanya sebagai pijakan dalam mengambil keputusan terkait Covid-19.

Ahmad Riza berterima kasih kepada DPRD DKI Jakarta yang telah membahas Perda tentang Penanggulangan Covid-19. Dia berharap dengan adanya perda tersebut Pemprov DKI Jakarta memiliki landasan yang kuat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Jadi semua diatur secara jelas dan detail. Ada yang diatur dalam perda dan tentu juga ada yang diatur dalam pergub dan kepgub. Semua saling bersinergi positif. Tentu paling tinggi adalah perda. Jadi kita semua mengacu pada perda dan Alhamdulillah pergub dan kepgub semuanya sejalan dengan isi perda," katanya.

Hal itu disampaikan dia usai rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020.

Berdasarkan draf Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang diterima, peraturan dan sanksi denda sama halnya seperti yang tercantum dalam Pergub 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Seperti, pelanggar tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi sebesar Rp250.000. Kemudian perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 ditutup selama tiga hari hingga pada pencabutan izin.

Begitu juga dengan kegiatan lainnya. Sanksi administrasi bagi pelanggar perkantoran dan kafe atau restoran akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Sanksi yang berbeda dan baru dalam Perda tersebut, yaitu sanksi pidana. Namun, itupun pidana denda yang mencapai besaran Rp5 juta sampai Rp7,5 juta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengumuman! Ada Pemadaman Lampu 1 Jam di Jakarta Malam Ini, Catat Jadwalnya

57 tahun lalu

Hore! Warga Ber-KTP Jakarta Gratis Masuk Ancol 22, 27 dan 28 Juni

57 tahun lalu

Siap-Siap! 2.843 Loker Padat Karya Gaji UMP Jakarta Segera Dibuka, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Penertiban Parkir Liar di Jakarta, Jukir Tak Ber-KTP DKI bakal Dipulangkan ke Daerah Asal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal