Pemprov DKI : 159 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB

Bima Setiyadi
Ilustrasi, kawasan perkantoran di Jakarta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 159 perusahaan di Jakarta melanggar protokol kesehatan Covid-19 sejak Pembatasan Ssosial Berskala Besar (PSBB) berlaku 14 September 2020. Seluruh perusahaan tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3 hari.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, inspeksi mendadak digelar sejak 14 September hingga Jumat 2 Oktober. Dari 856 perusahaan yang diinspeksi, 159 ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Sanksi yang kami berlakukan masih sebatas penutupan sementara. Itu pun cukup efektif karena pelanggaran semakin menurun dari 7,4 persen menjadi 4,5 persen," ujar Andri Yansyah di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Dia menuturkan, dari 159 perusahaan, 101 di antaranya terdapat karyawan yang terpapar Covid-19. Perusahaan tersebut tersebar di 5 wilayah, yaitu 45 perusahaan di Jakarta Selatan, 18 perusahaan di Jakarta Barat, 18 perusahaan di Jakarta Timur, 11 perusahaan di Jakarta Utara dan 9 perusahaan di Jakarta Pusat.

Kemudian, ada 58 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan. Perusahaan tersebut tersebar di 5 wilayah Jakarta.

"Kami masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) untuk menerapkan sanksi administrasi kepada perusahaan pelanggar PSBB," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemprov DKI Terapkan Sistem Penimbunan Sampah Terkendali di TPST Bantargebang Mulai 1 Agustus

5 hari lalu

Pramono Minta Tumpukan Sampah di TPS Rusun Waduk Pluit Diselesaikan Paling Lambat 10 Hari 

6 hari lalu

Pramono Klaim SPMB di Jakarta Berjalan Lancar, Hampir Tak Ada Komplain

6 hari lalu

Pramono Pamer Komitmen Pembinaan Pemuda di Jakarta ke Erick Thohir: Ada KJP hingga LPDP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal