Wagub DKI Minta Polemik Nama JIS Tak Diperdebatkan: Suatu yang Biasa

Refi Sandi
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi)

Berikut bunyi UU 24/2009 Pasal 36 ayat 3:

Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Sementara, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi. Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa fasilitas publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

JPO Penghubung JIS-Ancol Dibangun, Pramono Yakin Ubah Wajah Jakarta Utara

Megapolitan
11 hari lalu

Pramono Beberkan Rencana Pengembangan Danau Cincin Jakut, Ada Museum Persija?

Megapolitan
12 hari lalu

Pelat Besi JPO di Jakarta Sering Digondol Maling, Ini Instruksi Pramono

Megapolitan
12 hari lalu

Pramono Groundbreaking Jembatan Penghubung JIS dengan Ancol, Cerita Kendala yang Dihadapi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal