Wagub DKI Minta Polemik Nama JIS Tak Diperdebatkan: Suatu yang Biasa

Refi Sandi
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi)

Berikut bunyi UU 24/2009 Pasal 36 ayat 3:

Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Sementara, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi. Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa fasilitas publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 hari lalu

Pramono bakal Perpanjang Jam Operasional KRL-Transjakarta ke JIS saat Nobar Final Piala Dunia 2026

15 hari lalu

Pengguna Stasiun JIS Naik 300%, Mayoritas Datang untuk Olahraga

25 hari lalu

Masih Berlaku! Tiket KRL di Jalur Tanjung Priok Hanya Rp1, Bisa Main ke JIS

28 hari lalu

BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal