Wagub DKI Minta Polemik Nama JIS Tak Diperdebatkan: Suatu yang Biasa

Refi Sandi
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi)

Berikut bunyi UU 24/2009 Pasal 36 ayat 3:

Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Sementara, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi. Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa fasilitas publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Anung Bidik BTS, Metallica hingga Guns N Roses Konser di JIS

Megapolitan
26 hari lalu

Siap-Siap! Stasiun JIS Beroperasi Juni 2026, Makin Mudah ke Stadion

Soccer
2 bulan lalu

Bintang Persija Akui Apes jika Main di JIS, Soroti Kondisi Lapangan

Music
2 bulan lalu

Negosiasi Konser BTS di JIS Masih Berjalan, Jakpro Tunggu Keputusan April 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal