Dari hasil pengembangan, pihaknya juga berhasil penadah berinisial AHS yang membeli handphone milik korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, pelaku F berperan sebagai orang yang mengendarai motor saat beraksi. Sementara Y, bertindak sebagai eksekutor yang mengambil handphone korban.
“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat beserta barang bukti satu unit handphone milik korban,” jelas dia.
Saat ini ketiganya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya, peristiwa itu terjadi di Lapangan Banteng Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat atau tepatnya di depan Sekolah Santa Ursula pada Minggu (19/4/2026) sore.
Kejadian bermula saat korban ingin menyeberang di pinggir jalan saat memainkan ponsel miliknya. Tak lama setelah itu, ponsel miliknya diambil oleh para pelaku.
“Pada saat yang bersamaan handphone korban diambil seseorang menggunakan motor beboncengan,” kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan.