Viral Video Hoaks Rusuh di Depan MK, Polisi Tangkap Pelaku

Ilma De Sabrini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono (Foto: iNews.id/dok).

SS ditangkap pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Penyidik gabungan siber Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain printout Facebook satu bundel dan dua ponsel.

SS yang diidentifikasi polisi sebagai anggota FPI itu lantas dibawa ke Polda Metro Jaya dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

SS dijerat dengan sangkaan menyiarkan atau mengeluarkan pemberitaan bohong dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.

Tersangka dikenakan Pasal 14 dan 15 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Perayaan HUT GRIB Jaya di Istora Senayan, 480 Polisi Disiagakan

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Megapolitan
4 hari lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal