Viral Sopir Angkot Terobos Traffic Cone di Kota Bogor, Berujung Diburu Polisi

Putra Ramadhani
Angkot menerobos beberapa traffic cone hingga terseret di Bogor diamankan polisi. (Foto MPI).

"Tentunya apapun dari keterangan pengemudi, yang jelas kondisi saat itu dini hari, kemudian sepi, dan lokasi dari pasar searah dengan mobil angkot tersebut. Sehingga kalau misalkan disampaikan adanya penumpang di pasar, seharusnya ya tidak usah memotong sehingga membahayakan. Itu sepi jadi tidak macet, jadi ya tinggal ikuti aja," terangnya.

Terhadap sopir angkot tersebut dilakukan penilangan. Dijerat Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas Jalan dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

"Kita cek psikotropika dan narkotika hasilnya negatif. Ke depan kita terjunkan petugas di lokasi dari pagi hingga malam dini hari petugas kita di lapangan, juga koordinasi dengan instansi terkait," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, Puluhan Rumah Warga Rusak

57 tahun lalu

Adhisty Zara Resmi Menikah dengan Tsaqib, Netizen Syok!

57 tahun lalu

Tio Pakusadewo Terbaring di Rumah Sakit Berjuang Sembuh dari Penyakit, Ini Fotonya!

57 tahun lalu

Perjalanan Cinta Vilmei dan Willie Salim, Dari Couple Goals Netizen hingga Akhirnya Putus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal