Namun, AA diduga tidak menerima teguran itu dan terlibat adu mulut dengan pengemudi mobil. Keributan kemudian berlanjut dengan dugaan pemukulan serta perusakan kendaraan.
Pengemudi mobil selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan. Rekaman insiden juga beredar luas di media sosial hingga mendapat perhatian masyarakat.
Setelah video viral, tim Reskrim Polsek Bekasi Selatan bergerak melakukan penyelidikan. AA akhirnya ditangkap di rumahnya wilayah Pekayon, Bekasi Selatan.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemukulan dan perusakan mobil.
Atas perbuatannya, pelaku AA terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukumannya mencapai 2 tahun 8 bulan penjara.
Hingga pelaku diamankan, Polsek Bekasi Selatan belum memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai perkembangan pemeriksaan dan status hukum AA.