Viral Pelemparan Batu ke Kereta Api di Cikampek, Pelaku Berhasil Ditangkap

Ari Sandita Murti
Ilustrasi penangkapan (Foto: Ist.)

Feni mengungkapkan, Daop 1 Jakarta secara berkala terus melakukan sosialisasi ke warga dan sejumlah sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. Sepanjang tahun 2023, total telah dilakukan sosialisasi sebanyak 30 kali.

"KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1," katanya.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

38.666 Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta jelang Libur Iduladha

57 tahun lalu

Serbu! Rusun Subsidi Rp500 Juta Dekat Stasiun Manggarai, Cicilan Cuma Rp2,9 Juta

57 tahun lalu

KAI Kembali Tutup Perlintasan Liar, Kali ini di Antara Stasiun Tebet-Cawang Jakarta

57 tahun lalu

Yogyakarta jadi Destinasi Favorit Penumpang Kereta saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal