Viral Moge Ditilang, Polisi: Empat Pengendara Kabur

Jonathan Nalom
Penilangan moge di Cideng (Foto: TMC)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya menyebut rombongan pengemudi moge yang menerobos jalur busway berjumlah delapan orang. Dalam proses tilang hanya sejumlah empat pengendara yang berhasil diberhentikan.

"Ada yang kabur, jumlah sebenarnya ada delapan (pengendara), empat berhasil ditilang, empat lagi kabur."kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol,Sambodo Purnomo Yogo, ketika dikonfirmasi MNC, Sabtu (29/05/2021)

Untuk penanganan lebih lanjut terhadap pengendara yang berhasil lolos dari tilang,Sambodo masih akan mendalami kasus tersebut. "Kita akan dalami terlebih dahulu untuk proses pencarian." ujarnya.

Sebelumnya juga Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol,Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya melakukan tilang kepada rombongan pemoge yang menerobos jalur busway. Para pemoge akan dijerat dengan sangkaan Pasal 287 ayat (1) tentang rambu-rambu lalu lintas.

Sekadar informasi pasal tersebut berbunyi sebagaimama berikut:

"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brankas Rahasia di Balik Etalase Kafe de'Clan Dibongkar, Polisi Temukan Tumpukan Dolar AS dan Singapura

57 tahun lalu

Polisi Geledah 12 Lokasi terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Krakatau Steel, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Penampakan Brankas Tersembunyi yang Disita terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Krakatau Steel

57 tahun lalu

Polisi Sita Uang Asing Nyaris Rp60 Miliar saat Geledah Kafe di Cipete Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal