“Namun pada saat main di kamar bersama tersangka, korban tidak sengaja melempar HP milik terduga pelaku sehinga membuat terduga pelaku emosi dan marah sehingga langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk dan berdiri serta tertidur,” ujarnya.
Aksinya itu, kemudian viral dan tersebar luas di media sosial, setelah bibi korban mendapatkan video rekaman yang direkam sendiri oleh pelaku pada saat kejadian.
Atas perbuatannya itu, tersangkan dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara.