Viral! 2 Maling Motor di Jaktim Kepergok, Langsung Dihajar Warga

Riyan Rizki Roshali
Maling motor kepergok warga (dok. istimewa)

"Sudah ditahan," kata Sutikno, Kamis (27/12/2024).

Sutikno menyebut, kedua pelaku mencuri motor dengan cara mematahkan setang.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Masih proses penyelidikan dan pengembangan," kata Sutikno.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
24 jam lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
24 jam lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Megapolitan
2 hari lalu

Cegah Tawuran, Pemkot Jaktim Bikin Ring Tinju di Kolong Flyover Pasar Rebo

Buletin
3 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal