JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang lanjutan perkara psikotropika dengan terdakwa aktris Vanessa Angel, Kamis (5/11/2020). Dalam persidangan tersebut Vanessa divonis 3 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim agar Vanessa dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania pidana penjara 3 bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsidier 1 bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Vanessa ditangkap Satnarkoba Polres Jakbar. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti 20 butir xanax yang masuk dalam obat daftar G.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta kepada hakim agar Vanessa dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Vanessa, melalui kuasa hukumnya, Kemal Maruszama membantah mengonsumsi psikotropika tersebut. Vanessa mengaku telah lama tidak mengonsumsi xanax.