Hadapi Sidang Vonis di PN Jakbar, Vanessa Angel Didampingi Suami

Yan Yusuf
Aktris Vanessa Angel menghadiri persidangan perkara psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan pasikotropika dengan terdakwa aktris Vanessa Angel molor 3 jam. Sesuai jadwal sidang seharusnya pukul 11.00 WIB, namun baru dimulai pukul 14.35 WIB.

Agenda sidang, yaitu pembacaan putusan (vonis). Pantauan di lokasi Vanessa datang ke persidangan didampingi oleh suami, Bibi.

Proses persidangan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). Termasuk menjaga jarak dengan membatasi jumlah pengunjung yang hadir.

Vanessa ditangkap Satnarkoba Polres Jakbar. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti 20 butir xanax yang masuk dalam obat daftar G.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada hakim agar Vanessa dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Vanessa, melalui kuasa hukumnya, Kemal Maruszama membantah mengonsumsi psikotropika tersebut. Vanessa mengaku telah lama tidak mengonsumsi xanax.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyanyi PSY Ditangkap Polisi Diduga gegara Penyalahgunaan Xanax

57 tahun lalu

Bangunan di Jelambar yang Dieksekusi PN Jakbar Sah Milik MNC Bank

57 tahun lalu

MNC Bank Apresiasi PN Jakbar Eksekusi Pengosongan Ruko di Grogol Petamburan

57 tahun lalu

Sidang Perdana Penyitaan Rumah Diduga Cacat Hukum Ditunda, Ahli Waris Merasa Dirugikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal