Ustaz Yusuf Mansur Menang, PN Tangerang Tolak Gugatan Program Tabung Tanah

Nandha Aprilianti
Sidang gugatan program tabung tanah di PN Tangerang. (Foto MPI).

TANGERANG, iNews.id - Gugatan program tabung tanah yang dilayangkan sejumlah penggugat terhadap Jam’an Nur Chotib alias Ustaz Yusuf Mansur ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Salah satunya penggugat kurang pihak atau tidak melibatkan koperasi merah putih. 

“Gugatan (pihak penggugat) tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” ujar majelis hakim saat bacakan putusan di PN Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Selain itu, majelis hakim menilai gugatan ditolak karena tidak sistematis. Para penggugat merangkai cerita maupun peristiwa yang tidak saling berhubungan. 

"Para penggugat tidak jelas dan kabur karena perhitungan besarnya nilai kerugian tidak jelas dan tidak rinci," kata hakim.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

Internet
27 hari lalu

Geger! Elon Musk Sebut WhatsApp Tidak Bisa Dipercaya

Internasional
27 hari lalu

WhatsApp Digugat gegara End-to-End Encrypted Chat Dituduh Kebohongan Besar!

Nasional
30 hari lalu

Menteri HAM Natalius Pigai Geram usai Digugat Anak Buahnya: Untung Tidak Saya Copot!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal