UMP Jakarta 2025 Diumumkan Hari Ini, Naik Berapa?

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi uang. (Foto: Okezone)

Pasal 2 ayat (4) menerangkan, penetapan UMP 2025 patut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Sementara itu, Kemnaker menyatakan penetapan UMP 2025 harus dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024.

"Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," bunyi Pasal 10 ayat (1) Permenaker tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 jam lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Buletin
7 jam lalu

Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang

Buletin
10 jam lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Buletin
1 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal