"Dalam hal ditemukan gejala-gejala terpapar Covid-19 pada peserta didik dan pendidik, pihak sekolah segera melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Nahdiana di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Dia menuturkan, jika ditemukan kasus positif terpapar Covid-19, satuan pendidikan ditutup selama tiga hari untuk proses disinfektasi serta dilakukan tracing lebih lanjut oleh Dinas Kesehatan.
"Kemudian, satuan pendidikan dibuka kembali, setelah pihak berwenang menyatakan sekolah dalam kondisi aman dari paparan Covid-19," tuturnya.