Transjakarta Didenda Rp3,2 Miliar Sepanjang 2024 gegara Sering Telat

Muhammad Refi Sandi
PT Transjakarta terkena denda hingga Rp3,2 miliar oleh Pemprov DKI Jakarta sepanjang tahun 2024. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) terkena denda hingga Rp3,2 miliar oleh Pemprov DKI Jakarta. Denda tersebut merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta.

Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza menuturkan, ada headway atau jarak waktu tiba di halte yang harus dipenuhi oleh pihaknya. 

“Saat jam sibuk, di BRT (Bus Rapid Transit) itu headway lima menit, di jam tidak sibuk setiap 10 menit harus ada bus. Sedangkan di non-BRT yang oranye yang berada di luar koridor, di jam sibuk 10 menit dan di jam tidak sibuk itu 20 menit,” ucap Welfizon di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW) Transjakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Dia menambahkan, denda terbesar yang harus dibayar Transjakarta pada tahun lalu mengenai masalah headway yang belum tercapai.

"Dari Rp3,2 miliar denda kami di 2024, Rp1,7 miliar-nya terkait headway. Dan memang kita mengambil kebijakan karena kita tahu persis bahwa dana yang kita gunakan ini adalah dana PSO, dana dari daerah, tentunya kita harus gunakan dengan optimal," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
21 jam lalu

Banyak Jalan Berlubang di Jalur Langit Transjakarta Koridor 13, Penumpang Merasa Ngeri

Nasional
1 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Siapkan 20 Bus Transjabodetabek Blok M-Soetta, Target 2.000 Penumpang per Hari

Megapolitan
3 hari lalu

20 Bus Transjabodetabek Layani Rute Blok M–Soetta, Headway Maksimal 10 Menit  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal