Transjakarta Beri Sanksi Tegas Operator Bus Langgar Aturan

Antara
Ilustrasi Transjakarta (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - PT Transjakarta memberikan sanksi tegas kepada operator bus yang melanggar. Sanksi berupa denda diberikan kepada operator demi mencapai zero accident.

"Kita tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran standar operasi yang mengakibatkan keselamatan pelanggan terganggu," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Anang Rizkani Noor di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Pemberian denda ini diberikan apabila mitra operator terlibat dalam kecelakaan. Denda dikenakan setelah perusahaan bekerja sama dengan pihak berwajib melakukan investigasi terhadap insiden yang terjadi.

"Jika terbukti bersalah dan melanggar, kami akan memberikan sanksi tegas kepada operator tersebut," tuturnya.

Selain itu, Transjakarta meminta seluruh operator agar memenuhi prosedur standar operasi yang berlaku dan memantau pelaksanaannya dengan ketat. Kebijakan ini diambil karena adanya indikasi mitra operator belum maksimal dalam menjalankan prosedur operasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imbas Jalan Ambles di Lenteng Agung, Transjakarta Perpendek Rute 4B dan D21

57 tahun lalu

Sempat Terdampak Jalan Ambles di Lenteng Agung, Transjakarta Melintas Normal

57 tahun lalu

Ingat! Transjakarta Mulai Beroperasi Pukul 09.00 WIB pada Iduladha Besok

57 tahun lalu

Bus Transjakarta PIK 2-Blok M Jadi Primadona, Setahun Beroperasi Layani 1,4 Juta Penumpang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal