Tilang Uji Emisi di Jakarta Ditiadakan, Polisi: Kami Tetap Sosialisasi

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya tetap melakukan razia uji emisi untuk sosialisasi meski tak melakukan tilang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan pada 1 November 2023. Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang akan ditilang oleh polisi. 

Besaran denda tilang yang diterapkan adalah Rp250.000 untuk pengendara motor dan Rp500.000 bagi pengemudi mobil. Hal ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Razia dan sanksi tilang diberlakukan karena dianggap efektif memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Aksesoris
1 bulan lalu

Tilang Gunakan Teknologi AI, Kocak Foto Polisi Berubah Jadi Katak

Bisnis
2 bulan lalu

MNC Media Gandeng DJP Sosialisasikan Coretax untuk 3.000 Karyawan

Nasional
2 bulan lalu

Menkeu Purbaya: Bea Cukai Sekarang Aktif Razia, Hampir Sulit Disogok Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal