Tilang Manual Kembali Berlaku, Motor hingga Mobil Ditindak Polisi di Depok

Muhammad Refi Sandi
Tilang manual kembali berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya (foto: MPI)

"Untuk hari ini sudah 30 lembar surat tilang bervariasi kendaraan roda dua dan roda empat," ujar Jumpa.

Polda Metro Jaya menegaskan jajarannya memberlakukan tilang manual terhadap pengendara yang ugal-ugalan dan membahayakan. Tilang manual sebelumnya ditiadakan sementara karena polisi memaksimalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan tilang manual itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan, yang melanggar lalu lintas kelihatan, ditilang,” ujar Latif, dikutip Senin (15/5/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Awas Macet! Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan GBK Akhir Pekan Ini

57 tahun lalu

Polisi Cecar Saiful Mujani 37 Pertanyaan buntut Seruan Gulingkan Prabowo

57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan

57 tahun lalu

3 WNA Ditemukan Terkapar di Apartemen Cengkareng Jakbar, 2 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal