Tiktoker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Terancam Dihukum 6 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Tiktoker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Galih Loss terancam dihukum 6 tahun penjara.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (23/4/2024). 

Polisi tengah memeriksa tersangka Galih Loss. Dia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP, Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat (2). 

"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," pungkasnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Polisi Respons Roy Suryo Cs Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan: Apa Alasannya?

Nasional
9 jam lalu

40 Ormas Islam Tolak Laporan soal Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Megapolitan
9 jam lalu

Polda Metro Bongkar Gudang Penadahan Motor Hasil Kejahatan di Jaksel, Ini Penampakannya

Megapolitan
13 jam lalu

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal