Tewaskan Satu Orang, 8 Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi

Komaruddin Bagja
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto. (Foto Sindonews/Bagja).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap delapan pelaku tawuran yang menewaskan satu orang, Dimas Afratamar Putra (19) pada Sabtu (19/12/2020). Korban tewas setelah dibacok oleh para pelaku. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan delapan pelaku masih berusia di bawah umur. 

"Para pelaku yang telah kami amankan masih di bawah umur. Rata-rata mereka masih sekolah dan statusnya pelajar," kata Heru, Jakarta Pusat, Jumat (25/12/2020).

Selain itu, Heru mengatakan Dimas sebagai korban tawuran langsung meninggal dunia saat kejadian berlangsung. "Korban mendapat luka sabetan senjata tajam di bagian tubuhnya sehingga mengalami pendarahan," kata dia.

Sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan membacok korban disita.

Akibat perbuatannya, para pelaku diproses sesuai peradilan anak di bawah umur. "Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 Ayat 2 tentang penganiayaan dan menggunakan senjata tajam, dengan hukuman ancamannya 12 tahun penjara," kata Heru.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 jam lalu

Ada Konser Akbar Gratis, Ini Situasi Lalu Lintas di Jalanan Sekitar Monas

3 jam lalu

Konser Akbar Gratis di Monas Malam Ini, 389 Polisi Dikerahkan Berjaga

6 hari lalu

Hari Pertama Sekolah, SDN Menteng 01 Dipadati Orang Tua Dampingi Anak Ikuti MPLS

7 hari lalu

2 Pemuda Ditangkap gegara Tawuran di Pasar Pal Depok, Ketahuan Bawa Airsoft Gun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal