“Persangkaan pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah 468 ayat 2 dan atau 466 ayat 3 KUHP, yang menyatakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian,” ujarnya
Diketahui, kasus ini bermula dari keributan yang terjadi di kawasan Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru, pada Rabu (6/5/2026) dini hari.
Dalam video viral yang beredar di media sosial, korban tampak terlibat cekcok dengan Woodyrman sebelum akhirnya terkapar di jalan usai diduga dipukul menggunakan paper bag berisi botol kaca.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.
Polda Metro Jaya kemudian menangkap Woodyrman di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026) dini hari.
Polisi juga telah menetapkan selebgram Brunei tersebut sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.