Terungkap Motif KDRT Suami Aniaya Istri di Parungpanjang Bogor

Putra Ramadhani
Tersangka kasus KDRT inisial IJ (58) ditangkap Polres Bogor. (Foto MPI).

BOGOR, iNews.id - Motif kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) perempuan berisial M (52), asal Parungpanjang, Kabupaten Bogor terungkap. Sang suami tega menganiaya korban karena motif cemburu.

"Motif tersangka melakukan tindak pidana KDRT karena tersangka sering mendapatkan kabar bahwa istrinya telah berselingkuh dengan pria lain sehingga membuat tersangka merasa cemburu, sehingga tersangka melakukan hal tersebut (kekerasan)," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda di Polres Bogor, Senin (20/11/2023).

Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka IJ (58) yakni memukul korban dengan tangan kosong. Yang mana, korban dipukul ketika sedang tidur.

"Tersangka sakit hati dengan korban, tidak lama kemudian tersangka keluar dari kamar dan langsung memukul dan terjadilah tindak pidana KDRT," sambungnya.

Tersangka IJ djerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih 2 tahun 8 bulan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Nasional
26 hari lalu

Polisi Selidiki Sumber Asap Tambang Emas di Bogor

Nasional
27 hari lalu

Polisi Belum Bisa Pastikan Ada Korban Terjebak di Tambang Emas Bogor

Nasional
27 hari lalu

5 Penambang Emas Liar di Gunung Pongkor Bogor Keracunan Gas, Alami Sesak Napas-Pusing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal