Terungkap! Ini Peran 5 Tersangka Pabrik Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang

Riyan Rizki Roshali
Barang bukti senjata api rakitan ilegal yang disita Polda Metro Jaya. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, Sita Revolver hingga Laras Panjang

Jabar
2 bulan lalu

Pabrik Senpi Ilegal di Sumedang Terbongkar, Polisi Tangkap 5 Orang

Nasional
2 bulan lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, 5 Orang Ditangkap

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin dari Monas hingga Sudirman-Thamrin saat Malam Takbiran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal