Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Terbungkus Kain di Banjar

Putra Ramadhani
Polda Jawa Barat menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya terbungkus kain seprai di Banjar. (Foto MPI).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Saat ini, polisi masih akan terus melakukan rangkaian olah TKP di beberapa lokasi lainnya.

"Untuk pelaku sampai saat ini hanya 3 pelaku itu saja," tutupnya.

Sebelumnya, jenazah Indriana Dwi Eka ditemukan di bawah Tebing Batu Gajah, Jalan Raya Cimaragas-Banjar, Desa Neglasari, Kota Banjar pada Minggu 25 Februari 2024 lalu. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 3 pelaku yakni DP, DA dan MR.

Adapun korban sebelumnya dibunuh di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, jasad korban sempat dibawa oleh pelaku dengan mobil ke Jakarta, Cirebon, Kungingan dan dibuang di Banjar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
24 hari lalu

Fakta Menarik Olah TKP Dugaan Perzinaan di Rumah Inara Rusli, Insanul Fahmi Datang?

Megapolitan
31 hari lalu

Dari Pertengkaran hingga Pembunuhan: Kisah Tragis Perempuan di Depok yang Jasadnya Tinggal Tulang

Megapolitan
1 bulan lalu

Terungkap! Suami Siri Bunuh Istri di Depok gegara Sakit Hati Diusir dari Rumah

Nasional
3 bulan lalu

Selebgram Lula Lahfah Meninggal di Apartemen, Polisi Gelar Olah TKP

Megapolitan
3 bulan lalu

Polisi Olah TKP 3 Orang Sekeluarga Tewas dalam Rumah di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal