Terungkap, Ini Motif Pelatih Les Renang di Bogor Cabuli Muridnya

Putra Ramadhani
Pelatih les renang mencabuli anak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BOGOR, iNews.id - Motif pencabulan pelatih les renang terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Bogor terungkap. Pelaku berinisial AP (41) tega melakukan perbuatan tersebut karena hanya nafsu semata.

"Motif pelaku nafsu," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui baru satu kali mencabuli muridnya. Modusnya meraba dan memasukkan jari ke kemaluan korban.

"Korban satu orang perempuan usia di bawah 10 tahun," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku AP dijerat dengan Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial TikTok, curhatan wanita terkait dugaan pencabulan oknum pelatih les renang di wilayah Kota Bogor. Dalam unggahannya, wanita itu menceritakan kejadian yang dialami anak temannya.

Wanita itu mengaku berbincang-bincang dengan orang tua atau ibu dari korban. Dari situ, orang tua korban bercerita jika anaknya menjadi korban dugaan aksi pencabulan oleh salah satu oknum pelatih les renang pada tahun 2023.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Megapolitan
19 hari lalu

Guru SD Cabuli 16 Siswa di Tangsel Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Megapolitan
20 hari lalu

Bejat! Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Belasan Siswa

Nasional
24 hari lalu

Kasus Pencabulan Anak Sudah Diputus PN Jaktim, Puspadaya Tetap Dampingi Pemulihan Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal