Terdesak Bayar Utang, Ibu Rumah Tangga Ini Nekat Jadi Bandar Narkoba

Dimas Choirul
Ibu rumah tangga berinisial I (45) ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba jenis sabu . (Foto MPI).

Saat digeledah petugas, polisi menemukan barang bukti puluhan paket narkotika jenis sabu dengan berat 89,16 gram. Tersangka I diduga merupakan bandar narkoba.

"Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 139,54 gram dan 5 buah handphone," papar Putra. 

Kepada polisi, tersangka I mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Awalnya tersangka I membeli sabu seberat 200 gram senilai Rp150 juta. 

"Sebagian sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via Ojol," ungkapnya. 

Putra menuturkan, tersangka I telah menjalankan bisnis barang haram itu selama enam bulan belakangan ini. Adapun uang hasil penjualan sabu itu untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.  

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

BGN Masih Punya Utang Rp1,6 Triliun, Wakil Kepala Janji Lunasi Tahun Ini

4 hari lalu

Purbaya Ungkap Cara Bereskan Utang Whoosh, Pastikan Tak Pakai APBN

5 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik jadi 444,4 Miliar Dolar AS per Mei 2026

14 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Narkoba di Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal