Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Tanjung Priok Dituntut 14 Tahun Penjara

rizky syahrial
Terdakwa kasus pencabulan anak di Tanjung Priok dituntut 14 tahun penjara (foto: MPI)

Di tempat terpisah, LI (50) dari pihak keluarga korban mengaku bersyukur atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa. "Pastinya sangat bersyukur ya dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU," ucapnya.

Dia juga berterima kasih kepada Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, yang melalui Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberikan pendampingan pada kasus ini, dari awal hingga masuk tahap sekarang.

"Kami juga keluarga berterima kasih dengan Ketum Partai Perindo bersama dengan RPA Perindo juga membantu kami sampai kami bisa mendengar hasil tuntutan daripada JPU tadi, sangat puas," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Salat Iduladha di Pantai Lagoon Ancol, Suasana Khusyuk di Tepi Laut

57 tahun lalu

Waspada! Banjir Rob Berpotensi Landa Pesisir Jakarta hingga 21 Mei 2026

57 tahun lalu

Kebakaran Maut di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas saat Tidur

57 tahun lalu

BPBD Ingatkan Potensi Rob di Jakarta Utara 1–8 Mei 2026, Warga Diminta Waspada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal