Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakpus Dituntut 10 Tahun Penjara

Nur Khabibi
ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: Istimewa)

Selain itu, organisasi sayap Partai Perindo --yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo itu-- telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait biaya restitusi.

Terdakwa dijatuhi biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp31,4 juta, subsider 2 bulan penjara.

Dengan demikian, jika terdakwa tidak mampu membayar denda dan restitusi, hukuman yang dituntut totalnya 10 tahun 8 bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda ke Warga Rawa Buaya Jakbar

57 tahun lalu

Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

57 tahun lalu

Hijrah dan Energi Baru Indonesia: Maju Babarengan, Aksi Nyata Hasil Karasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal