Terbitkan Instruksi Gubernur, Anies Minta Operasional Kafe hingga Bioskop Dibatasi Pukul 21.00 WIB

iNews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta operasional tempat hiburan dibatasi pukul 21.00 WIB selama masa libur akhir tahun 2020. (Foto: SINDOnews)

Khusus untuk tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, Anies menginstruksikan agar jam operasional dibatasi lebih cepat lagi yakni pukul 19.00 WIB.

"Khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB (di tanggal tersebut)," bunyi poin 13c.

Anies menjelaskan ingub dan segub bersifat memperkuat aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang telah ada. Kedunya diterbitkan khusus untuk mengantisipasi penularan covid-19 di libur akhir tahun.

"Perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan yang dilakukan yaitu tambahan Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 hari lalu

Pramono Minta Tarif LRT Jakarta Pegangsaan Dua-Manggarai Terjangkau bagi Masyarakat

10 hari lalu

Pengacara Don Ritto Bantah Uang yang Disita Polisi terkait 3 Kasus Korupsi Besar

10 hari lalu

Daya Tampung TPST Bantargebang Menurun, Tumpukan Sampah Menggunung di Sejumlah Titik Jakarta

15 hari lalu

Brankas Rahasia di Balik Etalase Kafe de'Clan Dibongkar, Polisi Temukan Tumpukan Dolar AS dan Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal