TDUP Dicabut, Diskotek Old City Resmi Ditutup

Wildan Catra Mulia
Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Diskotek Old City di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Senin (22/10/2018) malam. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan saat ini pihaknya telah menutup secara permanen Diskotek Old City, di Jakarta Barat. Penutupan dilakukan sekaligus dengan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Ini penutupan permanen kalau yang awalnya dulu bersifat sementara menunggu proses yang dilakukan pariwisata dan dari PTSP dalam rangka menyabut izin usahanya. Nah, karena sudah dikeluarkan dari PTSP untuk izin usahanya yang sudah dicabut TDUP maupun SIUP kemarin sore kita lakukan penutupan," tuturnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2019).

Dia menjelaskan penutupan dilakukan pihaknya pada Kamis sore kemarin. Hal tersebut merupakan rangkaian dari peristiwa sebelumnya yang hanya ditutup sementara.

"Ini rangkaian. Kalau sementara kan memungkinkan bisa buka, bisa lanjut bisa tidak. Kalau sementara itu kan bisa dilepas segelnya bisa kalau hasilnya negatif. Hasilnya positif ya kita permanenkan penutupannya," katanya.

Alasan penutupan secara permanan karena pihak pengelola diskotek terbukti melanggar. "Iya betul terbukti melanggar sehingga ditutup usaha Old Citynya," ujar Arifin.

Diketahui, pada Minggu 21 Oktober 2018 tim gabungan BNNP DKI beserta Polda Metro Jaya menggelar razia di Old City. Dari hasil operasi 52 pengunjung positif menggunakan narkoba. Belum lagi petugas juga menemukan empat butir pil ekstasi di dalam diskotek.

Lalu, pada Senin, 22 Oktober 2018 malam tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat ditutup sementara oleh Pemprov DKI. Saat itu Satpol PP menyegel dengan memberikan garis polisi berwarna kuning di kawasan itu agar Pemprov DKI tak kecolongan atas kejadian itu untuk yang kedua kalinya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siap-Siap! 2.843 Loker Padat Karya Gaji UMP Jakarta Segera Dibuka, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Penertiban Parkir Liar di Jakarta, Jukir Tak Ber-KTP DKI bakal Dipulangkan ke Daerah Asal

57 tahun lalu

Pengumuman! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Gaji UMP Jakarta

57 tahun lalu

Rano Karno Pastikan Siswa Terdampak Kebakaran di Kemayoran Bisa Ikut Ujian Sekolah Susulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal