Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Rinciannya!

Ari Sandita Murti
Ilustrasi tarif tol Sedyatmo naik per Senin (5/1/2026). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tarif Tol Sedyatmo untuk sejumlah golongan naik mulai Senin (5/1/2026) pukul 00.00 WIB. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No 1325/KPTS/M/2025 tanggal 25 November 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Prof DR IR Sedyatmo.

Menurut Senior General Manager Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widyatmiko Nursejati evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," tuturnya, Jumat (2/1/2026).

Sebagai akses utama menuju bandara terbesar di Indonesia, Jalan Tol Sedyatmo berfungsi sebagai simpul penting yang menghubungkan beberapa ruas tol utama, yaitu Cawang–Tomang–Pluit, Cawang–Tanjung Priok–Pluit, Jalan Tol Lingkar Barat (JORR W1), serta Cengkareng–Batuceper–Kunciran (JORR II). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jasa Marga Ungkap Microsleep Jadi Penyebab Utama Kecelakaan selama Mudik Lebaran

Nasional
10 hari lalu

Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ KM 22, Lalu Lintas Arah Cikampek Tersendat

Nasional
10 hari lalu

89.825 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat GT Ciawi dan Cikupa pada H-4 Lebaran

Nasional
17 hari lalu

Ini Daftar 10 Jalan Tol Beroperasi Fungsional selama Mudik Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal