Tampang Pria Bekasi Penjual Video Porno Anak lewat Medsos, Tertunduk Lesu

riana rizkia
Ini tampang DY (25), pria di Bekasi tersangka penjualan konten pornografi anak lewat medsos. (Foto: Riana Rizkia)

Hendri menjelaskan, pelaku juga mempunyai lima akun Telegram dengan 105 grup pornografi berbeda. 

"Nantinya pembeli akan mentransfer sejumlah uang ke beberapa pilihan akun e-wallet dan rekening," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29.

"Dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ucapnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ancaman Digital Makin Nyata, Komdigi Minta Pesantren Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak

Nasional
8 hari lalu

Qodari Sebut Tuduhan Amien Rais ke Presiden Prabowo Contoh Nyata Bahaya Hoaks di Medsos

Nasional
10 hari lalu

5 Fakta Menarik Friendster Resmi Comeback di iPhone, Nomor 4 Paling Tak Terduga!

Gadget
10 hari lalu

Bangkit dari Kubur! Friendster Resmi Comeback di iPhone

Nasional
19 hari lalu

Komdigi Pastikan Roblox Segera Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal