Tampang Begal Sadis Sabet Bocah SMP dengan Celurit di Depok, Terancam 12 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi
Salah satu begal sadis yang sabet bocah SMP di Depok (foto: MPI)

DEPOK, iNews.id - Polisi berhasil membekuk dua begal sadis yakni Niko (19) dan Wahyu (21) yang menyabet bocah SMP dengan celurit dan merampas handphone korban di Kota Depok. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menyebut, pelaku disangkakan pasal tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 80 ayat (2) No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 365 KUHP ayat (2).

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Arya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Jumat (26/4/2024).

Begal sadis ditangkap di Depok (foto: MPI)

Niko dan Wahyu berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Depok di dua tempat berbeda yakni Srengseng Sawah, Jakarta Selatan dan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Motif pelaku membegal karena ingin membeli narkoba jenis sabu. "Kita lihat dari si Niko ini dia juga kedapatan narkoba ya, ada indikasi untuk membeli narkoba jenis sabu," kata Arya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Viral Jambret Bawa Celurit Beraksi di Rasuna Said Jaksel, Satu Pelaku Ditangkap

20 jam lalu

Pria Dibegal usai Main Futsal di Koja Jakut, Bersimbah Darah Minta Tolong Warga

3 hari lalu

Kebakaran di TPA Cipayung Depok Berhasil Dipadamkan, Penyebab Masih Diselidiki

8 hari lalu

2 Pemuda Ditangkap gegara Tawuran di Pasar Pal Depok, Ketahuan Bawa Airsoft Gun

27 hari lalu

Liga Bintang Juara GTV Hadir di Depok, 86 SD Bersaing Menuju Babak Utama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal