Polisi mengungkap motif pembunuhan dipicu persoalan warisan keluarga. Pelaku diduga ingin menguasai harta peninggalan orang tuanya.
"Pelaku berinisial IF yang merupakan anak korban," ucapnya.
"Motif pembunuhan ini karena warisan. Apabila orang tua meninggal, warisan akan jatuh pada dirinya," ujar Kapolsek.
Saat ini, IF telah diamankan di Polsek Pamulang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.