Tak Miliki Izin dan Langgar PPKM, Kafe di Cilandak Jaksel Ditutup Permanen

Irfan Ma'ruf
Kafe dan bar di Cilandak, Jaksel ditutup permanen karena langgar PPKM dan tak miliki izin usaha. (Foto: Istimewa)

Satpol PP DKI Jakarta kemudian meminta agar pemilik usaha segera menyelesaikan izin usaha termasuk izin menjual minuman beralkohol. Aparat juga menjatuhkan denda para kafe dan bar tersebut. 

"Sanksi denda Rp50 juta," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung Ambles, Rano Karno Khawatirkan Kondisi Saluran Air di Bawah Rel KRL

57 tahun lalu

Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Bikin Macet, Sudin SDA Jaksel Minta Maaf

57 tahun lalu

Jalan Raya Lenteng Agung Jaksel Ambles, Cek Jalur Alternatif Hindari Macet

57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung Jaksel Amblas, Polisi Minta Pengendara Hati-Hati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal