Tabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi, Oknum TNI Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat

muhammad farhan
Prada MWB saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). (Foto: iNews/Muhammad Farhan)

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Prada MWB selama 1,6 tahun penjara. Ditambah, Prada MWB juga dipecat dari keanggotaan dinas militer.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menetapkan selama waktu terdakwa berada di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Majelis Hakim.

Sebelumnya, Detasemen Polisi Militer Jaya resmi menetapkan Prada MWB tersangka tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi yang menewaskan pasutri Sonder Simbolon dan Tiurmaida. Prada MWB disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya.

“Kami jerat 3 Pasal, yang pertama Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan terakhir Pasal 531 KUHP,” kata Komandan Detasemen Militer Jaya 2/Cijantung (Dandenpom) Letkol Cpm Pandi Rahana, Rabu (10/5/2023).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Kabid Pasar Bekasi Ditahan, Diduga Pungli Pengelolaan MCK Bantargebang Rp80 Juta

2 hari lalu

Viral Sopir Angkot Bekasi Mengamuk Pukul Pengemudi Mobil, Langsung Ditangkap

4 hari lalu

Truk Nyangkut di JPO Tendean Hendak Antar Muatan ke Gedung Kejagung

4 hari lalu

Truk Bawa Crane Mulai Dievakuasi usai Hantam JPO Tendean Jaksel, Arus Lalin Tersendat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal