Tabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi, Oknum TNI Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat

muhammad farhan
Prada MWB saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). (Foto: iNews/Muhammad Farhan)

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Prada MWB selama 1,6 tahun penjara. Ditambah, Prada MWB juga dipecat dari keanggotaan dinas militer.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menetapkan selama waktu terdakwa berada di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Majelis Hakim.

Sebelumnya, Detasemen Polisi Militer Jaya resmi menetapkan Prada MWB tersangka tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi yang menewaskan pasutri Sonder Simbolon dan Tiurmaida. Prada MWB disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya.

“Kami jerat 3 Pasal, yang pertama Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan terakhir Pasal 531 KUHP,” kata Komandan Detasemen Militer Jaya 2/Cijantung (Dandenpom) Letkol Cpm Pandi Rahana, Rabu (10/5/2023).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Penemuan Benda Diduga Granat Nanas di Bekasi, Tim Jihandak Langsung Dikerahkan

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Paman Korban Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Hari Lansia, 560 Napi Usia 70 Tahun ke Atas Dapat Potongan Hukuman

57 tahun lalu

Tragis! Balita di Bekasi Tewas Ditusuk, Warga Sempat Dengar Teriakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal