Sukoco Halim Bungkam saat Dampingi Istri Diperiksa soal Dugaan Rekayasa PKPU

Irfan Ma'ruf
Sukoco Halim bungkam saat dampingi istri diperiksa soal dugaan rekayasa PKPU (foto: MPI)

Saratnya kejanggalan dalam pengajuan PKPU ini membuat kuasa hukum kreditur asli Inet melaporkan Sukoco Halim, Santoso Halim, dan Sulastri ke Bareskrim Polri pada awal April 2024 dengan dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dan pencucian uang. Irfan menyatakan, pihaknya memiliki hak yang dilindungi oleh hukum untuk membuat laporan polisi.

"Termasuk melaporkan mereka yang diduga kuat melakukan rekayasa PKPU," ujar Irfan.

Menurut dia, Bareskrim Polri memproses laporan tersebut dengan baik. Penyidik telah melakukan panggilan serta pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. "

Apabila pihak-pihak yang dilaporkan terbukti bersalah di mata hukum, maka semua pihak yang terlibat konspirasi dalam pengajuan PKPU ini dapat dipidanakan juga," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan

11 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

16 jam lalu

Polda Metro Bakal Panggil Hotman Paris terkait Kasus Dugaan Hina Profesi Wartawan

24 jam lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal