STRP DKI Khusus Ojol Berbentuk QR Code, Driver Cukup Tunjukkan ke Petugas PPKM Darurat

Kurnia Illahi
Ilustrasi, salah satu driver ojek online (ojol) saat melintas di titik penyekatan PPKM Darurat. (Foto. Dok. MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) berbentuk QR Code untuk driver ojek online (ojol). STRP ini sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Dalam Kepgub tersebut menyebutkan, aktivitas moda transportasi melalui kendaraan umum, angkutan massal, taksi, kendaraan sewa atau rental dan ojek termasuk kegiatan yang diperbolehkan melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat. Selain itu, berdasarkan peraturan perundangan PPKM Darurat Covid 19 aktivitas tersebut masuk ke dalam kegiatan di sektor kritikal.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menyampaikan, beberapa perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat atau biasa dikenal ojol telah mengajukan secara kolektif STRP untuk para pekerja, termasuk mitra pengemudi agar tetap dapat berkegiatan selama PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jakarta.

“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para mitra pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code. Kemudian perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para mitra pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut,” ujar Benni dalam keterangan pers secara virtual Jumat, (16/7/2021).

Dia menuturkan, para mitra pengemudi dapat menunjukkan STRP Jakarta berupa QR Code tersebut kepada petugas gabungan TNI/Polri dan pemerintah daerah di titik pengawasan PPKM Darurat wilayah Jakarta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Massa Ojol Padati Kawasan Medan Merdeka Selatan, Polisi Tutup Sebagian Jalan

57 tahun lalu

Pemerintah Beli Saham Aplikator Ojol, Dasco: Potongan Biaya ke Pengemudi Dipangkas

57 tahun lalu

Massa Ojol Geruduk Kantor Saiful Mujani, Pernyataan Dinilai Kontroversial 

57 tahun lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal