Status Sopir Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa Masih Saksi, Ini Alasannya

Jonathan Simanjuntak
Status sopir pengangkut MBG yang tabrak siswa SD masih sebagai saksi. (foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan status sopir mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) bernama Adi Irawan (AI) yang menabrak siswa SDN 01 Kalibaru Pagi masih saksi. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Adi.

Tak cuma itu, Erick mengungkapkan bahwa polisi masih mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Jika bukti cukup, maka Adi akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

"(Sopir) Masih kami periksa mendalam karena tentunya masih saksi. Apabila nanti besok alat bukti sudah cukup, akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Erick kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025).

Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," lanjut Erick.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

BGN Minta Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan dan Aslap Cek Ketat Bahan Baku sebelum Dimasak

Nasional
17 jam lalu

Survei Indikator: 72,8 Persen Responden Puas terhadap Program MBG, Didominasi Gen Z

Nasional
24 jam lalu

BGN: Mitra SPPG Tak Boleh Lepas Tangan, tapi Jangan Intervensi Dapur MBG

Seleb
1 hari lalu

Terungkap Alasan Virgoun Pecat Sopir yang Bongkar Rekaman CCTV Inara Rusli, Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal