Spa hingga Karaoke di Bekasi Tutup selama Ramadan, Hormati Bulan Puasa

Danandaya Arya Putra
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (foto: Danandaya Arya)

"Nanti kalau masih ada yang buka disampaikan saja dan masyarakat nggak perlu melakukan penyisiran (sweeping), laporkan saja, foto," ujar dia. 

Adapun, keputusan penutupan THM ini tertuang dalam surat maklumat bersama Wali Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 05/07 Bekasi terkait penyelenggaraan ketertiban selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Dalam maklumat itu disebutkan, THM seperti kelab malam, panti pijat, karaoke, live music, pub, biliar, sauna/spa dan hiburan umum lainnya, harus tutup H-3 sebelum puasa dan selama bulan suci Ramadan. Tempat-tempat tersebut diperbolehkan buka kembali tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, restoran, rumah makan dan warung makan tetap diperbolehkan beroperasi dengan menggunakan penutup atau tirai serta menjaga penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Hilal Awal Ramadan 2026 Dipastikan Tak Terlihat di Papua

Nasional
4 jam lalu

Ini Kata Yenny Wahid soal Perbedaan Penetapan Ramadan: Saling Menghormati

Destinasi
4 jam lalu

Ini Negara Mulai Tetapkan Ramadan 19 Februari 2026

Destinasi
4 jam lalu

Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka selama Ramadan 2026, Jakarta dan Bekasi Terapkan Aturan Ketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal