"Nanti kalau masih ada yang buka disampaikan saja dan masyarakat nggak perlu melakukan penyisiran (sweeping), laporkan saja, foto," ujar dia.
Adapun, keputusan penutupan THM ini tertuang dalam surat maklumat bersama Wali Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 05/07 Bekasi terkait penyelenggaraan ketertiban selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Dalam maklumat itu disebutkan, THM seperti kelab malam, panti pijat, karaoke, live music, pub, biliar, sauna/spa dan hiburan umum lainnya, harus tutup H-3 sebelum puasa dan selama bulan suci Ramadan. Tempat-tempat tersebut diperbolehkan buka kembali tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, restoran, rumah makan dan warung makan tetap diperbolehkan beroperasi dengan menggunakan penutup atau tirai serta menjaga penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.