JAKARTA, iNews.id - Polisi menyampaikan perkembangan terkini terkait dua unit bus Transjakarta terlibat kecelakaan ‘adu banteng’ di jalur layang koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kini, polisi menetapkan sopir bernama Yayan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, dikutip Kamis (5/3/2026).
Komarudin menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara itu tersangka tidak ditahan.
"Proses masih lanjut. Tidak ditahan, (dijerat Pasal) 310," ujar dia.
Sebelumnya, dua unit bus Transjakarta terlibat kecelakaan di 'jalur langit' koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menyebut, salah satu pengemudi sempat tertidur saat mengemudi.