Soal Ratna Sarumpaet, Wakil Ketua Tim Prabowo-Sandi Diperiksa Hari Ini

Badriyanto
Ratna Sarumpaet (Foto: iNews.id/Dok)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Nanik S Deyang, Senin (15/10/2018) hari ini. Nanik diperiksa dalam kapasitas saksi kasus penyebaran berita hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

“Pemanggilan nanti jam 13.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (15/10/2018).

Nanik S Deyang diduga menjadi perantara mengabarkan pengeroyokan Ratna Sarumpaet kepada Prabowo. Berkaitan dengan hal tersebut, penyidik perlu menggali informasi lebih dalam terkait hoaks aktivis perempuan itu.

“Belum ada konfirmasi datang atau tidak,” ujar dia.

Polisi masih terus mendalami kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpat. Sejumlah saksi telah diperiksa seperti Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyeberan berita bohong. Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Forum Wartawan Polri Tebar Kebahagiaan, Ajak Anak-Anak Yatim ke Wahana Bermain

Megapolitan
1 hari lalu

Kapal Mati Mesin di Kepulauan Seribu, 54 Penumpang Dievakuasi

Megapolitan
1 hari lalu

Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus Ditangkap!

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Kerahkan 4.500 Personel Amankan Jumat Agung hingga Paskah 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal