SMAN 3 Tangsel Cabut Laporan, Lurah Saidun Bebas

Hasan Kurniawan
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Dilanjutkan Iman, lamanya proses penyidikan yang berlangsung cukup lama ini, bukan karena menunggu tercapainya perdamaian di antara keduanya. Buktinya, proses penyidikan tetap berjalan, Saidun ditetapkan tersangka.

"Tidak ada. Kan memang proses penyelidikan berjalan, pemeriksaan saksi dan naik tersangka. Kasus-kasus seperti ini kita selalu terbuka. Semingu yang lalu kita menerima pencabutan berkas perdamaian," katanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Saidun dilaporkan polisi oleh SMAN 3 Tangsel karena mengamuk dan menendang meja. Aksi Saidun terjadi karena enam siswa titipannya tidak diterima masuk di SMAN 3 Tangsel.

Saidun lalu dijerat dengan pasal perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. Setelah proses hukum dikepolisian selesai, Saidun masih harus menjalani proses etikanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Pastikan Paspor Berserakan di BSD Hanya Sampul, Bukan Milik Jemaah Haji

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Kronologi Mobil Fortuner Dirusak Massa hingga Kaca Pecah di Tanah Abang

57 tahun lalu

Viral Fortuner Dirusak Massa di Tanah Abang, Sopir Sempat Diamankan Polisi

57 tahun lalu

BNPB: 40 Rumah Rusak akibat Angin Kencang di Ciputat Tangsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal